Pemerintah sedang mencanangkan untuk membatasi transaksi keuangan dengan nilai maksimal Rp 100 juta. Saat ini pemerintah sedang mengodok regulasi tersebut melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembatasan penggunaan uang kartal atau tunai. pembatasan transaksi tunai pun akan menyasar UKM. Tentunya hal ini akan berpengaruh pada Usaha Kecil Menengah (UKM) yang ada di Indonesia.

Regulasi baru ini tentunya akan mempengaruhi pelaku UKM di Indonesia. Pada umumnya pelaku UKM di Indonesia masih banyak yang melakukan transaksi tunai di atas Rp 100 juta. Terutama para pelaku UKM usaha dagang. Segala transaksi pembayaran mereka masih sering menggunakan transaksi tunai dibandingkan non tunai.

Lalu apakah kebijakan pembatasan transaksi tunai maksimal Rp 100 juta ini bisa menguntungkan UKM atau malah merugikan UKM di Indonesia? Hal ini dikarenakan yang paling sering melakukan transaksi hingga Rp 100 juta di Indonesia masih dari kalangan UKM.

Alasan Pemerintah Membatasi Transaksi Non Tunai

Alasan Pemerintah untuk membatasi transaksi tunai dicanangkan pertama kali oleh PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) guna meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi yang saat ini sering sekali terjadi. Terlebih, banyak pelaku korupsi yang melakukan penyuapan menggunakan transaksi tunai. Sehingga alasan ini menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk memberlakukan regulasi pembatasan transaksi tunai maksimal Rp 100 juta.

Menurut Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, transaksi tunai memang perlu dibatasi dengan jumlah tertentu. Agar pelaku tindak pidana korupsi tidak bisa memiliki ruang gerak yang luas untuk menyembunyikan uang hasil korupsi yang mereka lakukan. Selama ini para pelaku kejahatan korupsi, dalam melakukan tindak pidana korupsi selalu menghindari transaksi non tunai. Mereka lebih sering menggunakan transaksi tunai agar sulit untuk dilacak. Hal ini lah yang membuat pemerintah ingin segera membuat RUU untuk membatasi ruang gerak para pelaku korupsi di Indonesia.

Bagaimana dengan UMKM?

Pemerintah sepertinya belum melihat secara luas siapa saja yang biasanya melakukan transaksi tunai mencapai nilai Rp 100 juta seperti halnya UMKM di Indonesia. Apa lagi dalam 12 poin pengecualian menggunakan uang tunai di atas Rp 100 juta tidak ada pengecualian bagi UMKM di Indonesia.

 

Pemerintah memang memberikan 12 poin pengecualian dalam melakukan transaksi non tunai di atas Rp 100 juta. Ke 12 poin tersebut yakni :

  • Transaksi uang tunai yang dilakukan penyedia jasa keuangan dengan pemerintah atau bank sentral
  • Transaksi tunai antara penyedia jasa keuangan dalam rangka kegiatan usaha masing-masing
  • Transaksi penarikan tunai dari bank untuk pembayaran gaji atau pensiun
  • Transaksi untuk pembayaran pajak dan kewajiban kepada negara
  • Transaksi untuk melaksanakan putusan pengadilan
  • Transaksi tunai untuk kegiatan pengolahan uang
  • Transaksi tunai untuk biaya pengobatan
  • Transaksi tunai untuk penanggulangan bencana alam
  • Transaksi tunai untuk penegakan hukum
  • Transaksi tunai untuk penjualan dan pembelian mata uang asing
  • Transaksi tunai untuk daerah yang belum terjamah penyedia jasa keuangan
  • Transaksi tunai untuk penempatan dan penyetoran ke penyedia jasa keuangan

Pengaruh Terhadap UKM

Penerapan pembatasan transaksi tunai maksimal Rp 100 juta masih ada pro kontra. Ada pihak yang menilai, peraturan ini bisa mematikan UKM yang ada di Indonesia. Karena sebagian besar UKM di Indonesia masih lebih sering melakukan transaksi tunai dalam melakukan aktivitas pembayaran kepada supplier mereka.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), meminta pemerintah agar mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat luas, terutama para pelaku UKM yang ada di Indonesia. Karena masih ada juga beberapa pelanggan yang membeli produk ke pemilik UMKM dengan uang tunai.

Selain itu, masih banyak wilayah di Indonesia yang belum memiliki infrastruktur transaksi non tunai yang memadai. Hal ini dianggap bisa menghambat laju perekonomian Indonesia, terutama perekonomian yang ada di daerah.

Sebelum pemerintah mengesahkan aturan mengenai pembatasan transaksi uang tunai di seluruh Indonesia. Sebaiknya, Pemerintah melakukan sosialisasi serta perbaikan infrastruktur keuangan yang ada di wilayah-wilayah yang belum terjangkau selama ini. Sehingga aturan ini bisa dilakukan dengan baik.

Pemerintah harus bisa memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada UKM yang ada di seluruh Indonesia dan memberikan kesempatan kepada UKM di Indonesia agar mereka mau menerapkan transaksi non tunai di atas Rp 100 juta. Tanpa adanya sosialisasi yang baik, hal ini bisa menganggu aktivitas ekonomi, terutama perekonomian yang dilakukan oleh pelaku UKM.